Presiden Prabowo Subianto Lantik Yusril Ihza Mahendra Sebagai Ketua Komite TPPU
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Penunjukan ini dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan pencucian uang yang semakin kompleks dapat ditingkatkan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani isu keuangan ilegal yang kian meresahkan.
Menurut dokumen resmi dari Sekretariat Negara, Yusril dipilih sebagai ketua karena pengalamannya dan kapasitasnya di posisi Menko Kumham Imipas. Perombakan susunan keanggotaan Komite TPPU tidak hanya menempatkan Yusril sebagai ketua, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh penting lainnya. Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, ditunjuk sebagai wakil ketua, sementara Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjabat sebagai sekretaris sekaligus anggota.
Keanggotaan Komite TPPU kini mencakup 18 kementerian dan lembaga teknis, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara, serta Badan Narkotika Nasional. Keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga ini diharapkan mampu menciptakan sinergi dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di tanah air.
Di antara kementerian yang terlibat, terdapat Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, serta Menteri Perdagangan dan Koperasi. Dengan beragam latar belakang dan keahlian, kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan strategi yang efektif dalam menghadapi masalah pencucian uang di Indonesia.
Perpres tersebut juga mengatur tentang mekanisme kerja Komite TPPU bersama dengan tim pelaksana dan kelompok kerja, yang semuanya akan dibimbing oleh pedoman yang ditetapkan Ketua Komite. Dalam pasal 32A, dijelaskan bahwa pedoman ini diperlukan untuk memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan tugas masing-masing anggota.
Dengan terbentuknya struktur baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman tindak pidana pencucian uang. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencapai tujuan bersama dalam memberantas kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Pengangkatan Yusril Ihza Mahendra diharapkan menjadi langkah nyata untuk mendorong upaya pencegahan yang lebih agresif dan komprehensif terhadap tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional, dengan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan meningkatkan keamanan investasi di Indonesia.