Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Ibadah Haji 2023-2024

Avatar photo
8
×

Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Ibadah Haji 2023-2024

Sebarkan artikel ini

KPK Panggil Mantan Menteri Agama sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ibadah Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan harapannya agar Yaqut hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pengumuman mengenai penyidikan kasus ini disampaikan KPK setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Yaqut pada 7 Agustus 2025.

Dugaan korupsi ini berada di bawah sorotan KPK menyusul penemuan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Penyelidikan ini turut mendapat perhatian dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan salah satu rukun Islam bagi umat Muslim. Masyarakat menantikan langkah tegas dari KPK dan DPR untuk menegakkan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji terus menerus menjadi sorotan, dan publik mengharapkan agar pihak berwenang bertindak cepat untuk menanggulangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus dugaan korupsi ini.

KPK berjanji untuk mengupayakan penyidikan secara menyeluruh dan transparan. Masyarakat diminta untuk tidak hanya menanti hasil akhir, tetapi turut berperan aktif dalam mengawal proses hukum agar benar-benar dapat mengedepankan keadilan.