Penyidik Polresta Malang Kota Periksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Eks Dosen
Malang – Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, telah melaporkan tetangganya, Nurul Sahara, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses pemeriksaan saksi akan segera dimulai, dan langkah pemanggilan saksi tersebut diagendakan berlangsung pada tanggal 17 Oktober 2025.
Kompol M. Sholeh, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang dapat memberikan informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial oleh Yai Mim. “Pemanggilan saksi akan dilakukan sesuai jadwal untuk memperkuat laporan dari Yai Mim,” kata Sholeh saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/10).
Selain itu, pihak penyidik juga merencanakan untuk memanggil Nurul Sahara sebagai pihak teradu pada minggu depan, tepatnya pada tanggal 21 Oktober. Sholeh menegaskan bahwa saat ini status kasus ini masih sebagai pengaduan sehingga Sahara belum memiliki status sebagai terlapor. “Status ini masih dalam tahap penyelidikan, belum menjadi laporan resmi,” jelasnya.
Penyidik mengambil langkah berdasarkan pasal yang berlaku, mengacu pada UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik. Sholeh menekankan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam hukum, termasuk kriteria fitnah yang dijelaskan dalam kedua peraturan tersebut.
“Meskipun ada beberapa aduan yang dikemukakan, semua itu berasal dari satu pengadu, yaitu Yai Mim. Kami akan menganalisis masing-masing laporan untuk menentukan tindak lanjutnya, apakah akan menjadi perkara terpisah atau tetap dalam satu laporan,” ujar Sholeh.
Di sisi lain, berkaitan dengan isu penistaan agama, Sholeh menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan resmi yang diajukan terkait hal tersebut. “Untuk penistaan agama, kami belum menerima laporan apapun,” pungkasnya.
Kasus ini mencuri perhatian masyarakat karena melilit dua individu yang berasal dari latar belakang akademis dan sosial yang berbeda. Bagi warga Malang, perkembangan kasus ini akan penting untuk dicermati, mengingat konteks sosial yang ada serta potensi dampaknya terhadap kehidupan bermasyarakat, terutama dalam hal penggunaan media sosial yang semakin rawan dijadikan alat untuk menyakiti atau merugikan orang lain.
Dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan proses penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan adil. Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menyampaikan pendapat di dunia digital agar terhindar dari masalah hukum yang serupa. Melalui penegakan hukum yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan kondusif.









