Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar Kembali ke Tanah Air
Tangerang – Seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP kembali ke Indonesia setelah menjalani proses pemulangan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta. AP mendarat di Jakarta pada Senin, 21 Juli 2025, setelah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak akhir 2024.
Kepulangan AP dilakukan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa setibanya di tanah air, AP langsung diarahkan ke Tempat Pemeriksaan Keimigrasian untuk menjalani pemeriksaan secara terbatas demi menjaga kenyamanan penumpang umum lainnya.
“Proses ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami berharap langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri,” ungkap Galih.
AP diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Desember 2024 menggunakan paspor elektronik yang masih berlaku. Namun, nasibnya berbalik ketika pada 20 Desember, ia ditangkap oleh otoritas Myanmar karena diduga memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal dan terlibat dalam pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata. Ia dituduh melanggar beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme.
Kondisi sosial-politik di Myanmar yang terus tidak stabil membuat pemulangan AP menjadi isu yang penting bagi masyarakat Indonesia. Banyak yang memperhatikan konsekuensi dari tindakan AP dan dampaknya terhadap keamanan nasional. Dalam banyak kasus, keterlibatan warga negara dalam permasalahan internasional sering kali menyisakan dampak panjang, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi citra negara di kancah global.
Kepulangan AP merupakan sebuah momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa perhatian terhadap warganya di luar negeri harus terus ditingkatkan. Masyarakat berharap adanya peningkatan upaya dari pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di luar negeri, terutama di negara-negara dengan situasi konflik yang tidak stabil.
Pengacara dan aktivis yang mendampingi AP juga memberikan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diplomatik, terutama di negara yang memiliki peraturan ketat. “Kami menghargai langkah pemerintah yang cepat dalam membantu kepulangan AP. Namun, kami juga ingin melihat program perlindungan lebih lanjut untuk WNI yang berada di luar negeri,” ujarnya.
Dengan kembalinya AP, diharapkan ada pelajaran berharga bagi warga negara Indonesia lainnya. Kursus kewarganegaraan dan penyuluhan tentang aturan dan risiko saat berada di luar negeri perlu lebih digalakkan, mengingat banyak warga negara yang menginginkan pengalaman dan petualangan di luar negeri.
Kisah kepulangan AP ini juga memicu banyak pertanyaan mengenai tanggung jawab individu terhadap keamanan dan politik di negara lain. Sebagai masyarakat yang semakin terhubung secara global, kesadaran akan risiko yang dihadapi saat berinteraksi dengan dinamika internasional sangatlah penting.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan tidak hanya mengambil langkah reaktif, tetapi juga mempersiapkan warganya agar lebih memahami dan menghormati hukum internasional, serta memberikan perhatian yang lebih kepada mereka yang berada di luar negeri.