Warga Pulau Pari Gugat Holcim di Pengadilan Swiss, Tuntut Tanggung Jawab atas Kerusakan Iklim
Jakarta, CNN Indonesia — Gugatan perdana yang diajukan oleh empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap raksasa semen asal Swiss, Holcim, akan dimulai pada Rabu (3/9) di Pengadilan Zug, Swiss. Mereka menuntut perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak kerusakan iklim yang mengancam kehidupan di pulau kecil tersebut, terutama akibat naiknya permukaan air laut.
Dua dari empat penggugat, Asmania dan Arif Pujianto, telah tiba di Swiss untuk mengikuti sidang yang akan menentukan kelayakan kasus ini untuk dilanjutkan ke persidangan penuh. Dalam gugatan ini, mereka meminta kompensasi sebesar 3.600 franc Swiss (sekitar Rp74 juta) per orang, selain dukungan untuk upaya perlindungan lingkungan, seperti penanaman mangrove dan pembangunan pemecah ombak.
Kasus ini menandai langkah bersejarah, menjadi salah satu gugatan iklim pertama yang diajukan oleh warga negara Indonesia kepada perusahaan asing, serta yang pertama terhadap perusahaan semen besar secara global. Holcim, sebagai salah satu dari seratus perusahaan penghasil emisi CO2 terbanyak di dunia, menegaskan komitmennya terhadap aksi iklim, tetapi menyatakan bahwa pengaturan emisi karbon seharusnya merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan pengadilan sipil.
Produksi semen diketahui berkontribusi sekitar 8 persen dari emisi karbon global, dan Holcim menyumbang 0,42 persen terhadap emisi industri global sejak tahun 1750. Hal ini menunjukkan betapa signifikan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan.
Asmania, salah satu penggugat yang kehilangan usaha tambak rumput lautnya akibat banjir rob, berharap kasus ini dapat memberikan dorongan bagi korban krisis iklim di seluruh dunia. “Kami ingin suara kami didengar dan berharap dapat menginspirasi perjuangan melawan krisis iklim yang dialami oleh banyak orang,” ujarnya.
Sementara itu, Arif menambahkan bahwa banjir pasang telah menghancurkan pantai tempatnya bekerja serta merusak peralatan bengkel miliknya. Selain tuntutan kompensasi, para penggugat juga menuntut agar Holcim menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 43 persen pada tahun 2030 dan 69 persen pada tahun 2040, sesuai dengan target Perjanjian Paris dalam upaya membatasi peningkatan suhu global hingga 1,5 derajat Celsius.
Sidang ini dinilai sebagai momentum penting dalam gerakan hukum lingkungan di seluruh dunia, khususnya dalam menuntut pertanggungjawaban perusahaan terhadap dampak krisis iklim yang menyasar negara-negara di Selatan Global. Gugatan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak aksi hukum serupa, memperkuat upaya masyarakat dalam menuntut keadilan lingkungan terkait krisis iklim.
Dengan langkah berani ini, warga Pulau Pari menunjukkan bahwa suara mereka tidak akan diam dalam menghadapi perusahaan multinasional yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Harapan mereka adalah untuk menjadikan kasus ini sebagai tonggak bagi perubahan yang lebih besar dan sebagai inspirasi bagi generasi mendatang dalam memperjuangkan lingkungan yang lebih baik.