Berita

Warga Keboireng Protes Kebijakan Kades Izinkan Penambangan Emas dari Luar Kota

Avatar photo
0
×

Warga Keboireng Protes Kebijakan Kades Izinkan Penambangan Emas dari Luar Kota

Sebarkan artikel ini

Warga Desa Keboireng Protes Penambangan Emas yang Dikelola Pihak Luar

TULUNGAGUNG—Ratusan warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, melakukan aksi protes terhadap kebijakan Kepala Desa Supirin yang mengizinkan penambang emas dari luar kota untuk menggali hutan di kawasan perbukitan Senarang. Aktivitas ini dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga setempat.

Protes yang berlangsung di Dusun Setren ini dipicu oleh ditemukannya alat-alat penambangan dan lubang galian berdiameter satu meter dengan kedalaman lima meter di area tersebut. Warga setempat merasa kecewa, terutama karena kegiatan ini dilaksanakan tanpa izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti tanah longsor. Salah seorang warga mengungkapkan kekhawatirannya, “Dulu sempat ada penggalian batu, dampaknya saat hujan deras terjadi longsor. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujarnya pada Sabtu (2/8).

Dua tuntutan utama disampaikan dalam aksi tersebut, yaitu menolak aksi penambangan emas yang merusak dan meminta izin untuk melakukan pendulangan emas tradisional di sungai. Samudin (55), salah satu wakil warga, menjelaskan pentingnya pendulangan tradisional yang tidak mengganggu lingkungan, “Kami hanya ingin menyaring sedimen sungai. Ini hanya usaha sampingan dan tidak akan merusak lahan,” katanya.

Meski sudah ada pertemuan dengan Kepala Desa, warga merasa hasil kesepakatan tidak memenuhi harapan mereka. Keputusan yang diambil berisi penutupan total semua aktivitas tambang, dan sejumlah warga yang tidak setuju memilih meninggalkan pertemuan tanpa menandatangani kesepakatan.

Kepala Desa Supirin mengakui bahwa kebijakannya untuk mendatangkan penambang dari Banyuwangi dan Malang adalah langkah yang diambil setelah melalui musyawarah. Ia menegaskan bahwa penggalian yang dilakukan adalah inisiatif untuk meneliti potensi emas di daerah tersebut, “Sumber daya harus dikelola oleh warga kita sendiri. Ini untuk mencari sampel dan meneliti apakah ada emasnya atau tidak,” jelasnya.

Supirin juga mengakui adanya protes dari warga, tetapi ia menganggap tidak mungkin memenuhi semua aspirasi tersebut. Jika penambang dari luar dilarang, dia mengatakan bahwa aktivitas pendulangan yang dilakukan oleh warga setempat juga harus dihentikan. “Kalau kita melarang orang luar, kita juga tidak bisa melakukan sesuatu,” ungkapnya.

Ia mencatat bahwa saat ini semua aktivitas penambangan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah desa maupun yang dilakukan warga, dihentikan. “Yang penggalian saya hentikan,” tegasnya.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut potensi ekonomi, tetapi juga dampaknya bagi keselamatan dan kelestarian lingkungan. Aktivitas illegal mining berpotensi menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih besar, terutama di daerah yang rawan longsor seperti Keboireng.

Warga berharap kedepan akan ada dialog lebih lanjut antara pihak desa dan masyarakat agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Implikasi bagi masyarakat lokal jelas terlihat, yaitu kebutuhan untuk menjaga lingkungan sambil tetap berupaya mencari alternatif sumber penghidupan yang tidak merusak.

(dpe/abq)