Nasional

Warga Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Pelanggaran Bisa Dipidana

Avatar photo
8
×

Warga Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Pelanggaran Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

Keamanan Jalur Kereta Api Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Tragis di Jember

Jember, Jawa Timur – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan pentingnya menjaga keselamatan di jalur kereta api setelah insiden tragis yang menewaskan seorang wanita di wilayah tersebut. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area steril yang dilarang digunakan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan perkeretaapian.

Peringatan ini muncul setelah insiden pada Minggu, 19 Oktober 2025, di mana Kereta Api 493 Pandanwangi menabrak seorang perempuan yang tidak dikenal di kawasan antara Stasiun Ledokombo dan Stasiun Sempolan. Dalam kejadian tersebut, masinis melaporkan melihat wanita itu berada di bawah bantalan jembatan saat kereta melintas. Setelah kereta melanjutkan perjalanan, petugas dari Stasiun Ledokombo melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam keadaan kritis. Wanita bernama Misyati (46) dari Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah evakuasi dilakukan.

Cahyo menekankan bahwa keberadaan orang yang tidak berkepentingan di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta serta diri mereka sendiri. Dalam penjelasannya, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang jelas mengatur larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat berimplikasi hukum. Menurut Pasal 199, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

Cahyo memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghindari aktivitas di sekitar jalur kereta api. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan bersama. Akibat kelalaian dalam menjaga jarak dari jalur kereta, telah tercatat beberapa insiden kecelakaan, yang sangat disayangkan dan berpotensi menimbulkan lebih banyak korban jiwa.

Keselamatan di jalur kereta api menjadi isu yang semakin penting, mengingat angka kecelakaan kereta di daerah tersebut terus meningkat. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga September 2025, telah terjadi 183 kejadian kecelakaan berkaitan dengan perkeretaapian. Untuk itu, KAI Daop 9 menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jasa kereta api lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu menjauhi rel kereta dan menghargai keselamatan semua pengguna. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai keselamatan perkeretaapian agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan seluruh warga dapat memahami dan mematuhi peraturan yang ada, serta bersama-sama menjaga keselamatan di jalur kereta api.