Nasional

Wamen P2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja

Avatar photo
2
×

Wamen P2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kamboja

Sebarkan artikel ini

Wakil Menteri P2MI Bahas Perlindungan Pekerja Migran di Kamboja

Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, bersama Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, mengadakan pertemuan guna memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di Kamboja. Diskusi ini berlangsung di Kantor KP2MI Jakarta dan bertujuan untuk merumuskan perjanjian kerja sama dengan pemerintah Kamboja yang telah direncanakan sejak beberapa bulan lalu.

Christina menyampaikan bahwa laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menunjukkan banyak pekerja migran Indonesia yang tersebar di berbagai sektor, termasuk kedai, restoran, dan sektor hospitality. Namun, mayoritas dari mereka belum memiliki skema perlindungan yang memadai.

“Sebagian besar dari mereka berangkat secara individu, sehingga perlindungan negara terhadap mereka menjadi terbatas. Inilah yang ingin kita perbaiki,” jelas Christina.

Wamen P2MI menekankan bahwa pembicaraan dengan Santo Darmosumarto merupakan langkah awal untuk mendorong kerja sama yang lebih baik terkait pekerja migran yang berangkat secara prosedural. Dia menambahkan, penting bagi pemerintah Kamboja untuk memberikan pandangan mengenai potensi perjanjian bilateral sehingga ada payung hukum yang jelas untuk melindungi pekerja migran Indonesia.

Kementerian P2MI juga merencanakan pengiriman tim dari Direktorat Jenderal Pelindungan ke Kamboja pada bulan Oktober mendatang. Tim ini akan bertugas untuk memetakan situasi dan kebutuhan terkini guna mewujudkan perlindungan bagi pekerja migran di negara tersebut.

“Prinsipnya, negara harus hadir. Kami berkomitmen untuk memperkuat koordinasi agar pekerja migran di Kamboja mendapatkan perlindungan, baik yang bekerja di sektor formal maupun yang berangkat secara mandiri,” ungkap Christina.

Sebagai langkah lanjutan, kementerian akan berupaya menciptakan mekanisme yang memungkinkan pekerja migran memperoleh hak-hak mereka di luar negeri. Dengan adanya payung hukum, diharapkan tidak ada lagi pekerja migran yang terabaikan, serta perlindungan yang layak dapat memastikan kesejahteraan mereka.

Sementara itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas dialog dengan pihak otoritas Kamboja agar kerjasama bilaterale dapat terjalin dengan baik. Melalui upaya bersama, diharapkan tantangan yang dihadapi pekerja migran Indonesia, terutama masalah perlindungan hukum dan pemenuhan hak, dapat diminimalisir.

Dengan langkah ini, diharapkan jumlah pekerja migran yang berangkat secara mandiri dapat berkurang dan mereka yang bekerja di Kamboja selanjutnya akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari negara.

Perhatian yang lebih besar terhadap situasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak hanya dilindungi tetapi juga mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang di luar negeri.