Berita

Wabup Mimik Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri Terkait Mutasi ASN

Avatar photo
2
×

Wabup Mimik Laporkan Bupati Sidoarjo ke Kemendagri Terkait Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini

Polemik Mutasi ASN di Sidoarjo: Wakil Bupati Mimik Laporkan Bupati Subandi ke Kemendagri

Sidoarjo – Ketegangan di pemerintahan Kabupaten Sidoarjo semakin memuncak setelah Wakil Bupati Mimik Idayana melaporkan Bupati Subandi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan ini terkait dengan langkah mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Mimik Idayana, melalui surat resmi bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025 yang dikirim pada malam 24 September 2025, meminta pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi atas kebijakan Bupati Subandi. “Surat laporan ini telah kami kirimkan ke Kemendagri di Jakarta, dan menjadi langkah formal untuk meminta perhatian terhadap isu ini,” ungkap Sigit Imam Basuki, tenaga ahli Wakil Bupati.

Awalnya, mutasi tersebut disepakati hanya untuk mengisi 36 jabatan kosong. Namun, fakta menunjukkan bahwa mutasi ini melibatkan 61 pejabat. “Ini jelas melampaui kesepakatan yang ada dan seharusnya dikonsultasikan dengan semua pihak, termasuk saya sebagai Wakil Bupati,” tegas Mimik.

Acara mutasi berlangsung di Pendopo Delta Wibawa pada 17 September 2025 dan melibatkan pejabat dari berbagai tingkatan. Mimik berharap Kemendagri dapat turun langsung ke Sidoarjo untuk memeriksa proses mutasi ini yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur. “Kami harap mutasi dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan melibatkan semua pemangku kepentingan,” tambah Sigit.

Polemik ini tidak hanya menyangkut keadilan dalam pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kinerja birokrasi di Sidoarjo. Mimik menekankan pentingnya proses mutasi yang profesional dan transparan ke depannya, agar tidak terulang lagi kejadian serupa. “Ke depan, mutasi seperti ini tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan semua pihak yang berwenang harus dilibatkan,” kata Mimik.

Sementara itu, Bupati Subandi memberikan tanggapan santai terhadap laporan tersebut. Ia merasa bahwa semua proses mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Silakan saja dilaporkan, yang penting ini sudah melalui sistem yang telah ditetapkan,” ungkapnya saat ditemui usai sebuah acara.

Subandi menekankan bahwa semua langkah yang diambil dalam mutasi ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam sistem manajemen terbaru. “Kami telah melakukan semuanya sesuai aturan. Harapan kami, dengan adanya sistem IMUD, semua berjalan lancar dan transparan,” tutup Subandi.

Polemik ini mencerminkan tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama di tengah kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat Sidoarjo diharapkan mendapatkan manfaat dari perbaikan proses ini dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan, demi pelayanan publik yang lebih baik.