Berita

Vonis 2 Tahun 8 Bulan untuk Pelaku Pembajakan Siaran Premier League di Bandung

Avatar photo
5
×

Vonis 2 Tahun 8 Bulan untuk Pelaku Pembajakan Siaran Premier League di Bandung

Sebarkan artikel ini

Putusan Pengadilan untuk Pembajakan Siaran: Langkah Kembali Pemulihan Ekonomi Kreatif

Pengadilan Negeri Bandung baru saja menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada MG, pelaku pembajakan siaran olahraga Premier League yang dimiliki oleh platform Vidio. Keputusan ini diambil pada Jumat (19/7/2025) dan dianggap sebagai langkah signifikan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta digital di tanah air.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman tiga tahun penjara dengan denda yang sama. Dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan bahwa MG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta karena menyiarkan ulang konten berlisensi secara ilegal melalui grup Telegram dan blog pribadinya.

MG, yang dikenal sebagai pengelola akun RaketTV, telah melakukan aksi ilegal tersebut sejak November 2023. Ia menyiarkan konten siaran langsung dari televisi luar negeri kepada ribuan anggota grup Telegram. Kegiatan ilegal ini berlangsung dari kamarnya di Cimahi hingga ia ditangkap oleh tim Subdit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa MG mendapatkan omzet puluhan juta rupiah dari layanan ilegalnya. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemegang hak siar, tetapi juga mengganggu industri penyiaran nasional yang kini sedang berjuang untuk pulih pasca-pandemi.

Dalam konteks ekonomi kreatif dan industri digital di Indonesia, vonis ini diharapkan bisa menjadi momentum positif. Apalagi, sektor ini mengalami tantangan peraturan yang ketat, di mana pelanggaran hak cipta bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang mengandalkan konten legal untuk hiburan dan informasi. Masyarakat perlu menyadari bahwa pembajakan bukan hanya kesalahan hukum, tetapi juga berimbas pada kualitas industri kreatif yang berusaha bangkit.

Gina Golda Pangaila, Senior Vice President Legal Vidio, memberikan komentar positif terkait putusan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini adalah langkah maju dalam menegakkan hak ekonomi perusahaan sebagai pemegang lisensi eksklusif. “Kami berharap vonis ini menjadi peringatan tegas bahwa pembajakan konten bukanlah pelanggaran sepele,” ujarnya.

Masyarakat diharapkan untuk lebih peduli terhadap konten yang mereka konsumsi. Kesadaran ini penting agar mereka tidak terjebak dalam konsumsi konten ilegal yang merugikan, baik dari segi hukum maupun dampak terhadap industri. Dengan mendukung platform yang menyediakan konten legal, warga negara turut berkontribusi dalam memulihkan dan mengembangkan ekonomi kreatif nasional.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di era digital. Sebagai konsumen, masyarakat perlu memahami bahwa setiap konten yang dikonsumsi memiliki nilai dan hak yang harus dihormati. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih baik bagi industri kreatif di Indonesia, mendorong pertumbuhan, dan menjamin keberlanjutan bagi para pelaku usaha yang sah.

Sikap kritis dan tanggung jawab terhadap pilihan konsumsi dapat membantu membangun budaya menghargai karya cipta, yang pada akhirnya akan membawa dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan. Seperti yang kita ketahui, industri kreatif yang kuat akan memperkaya kehidupan sosial masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.