Truk Pengangkut Sound Horeg di Kedawung Terkena Tilangan Akibat Over Dimensi dan Overload
Sebanyak 15 truk pengangkut sound horeg pada karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terjaring tindakan tilang akibat pelanggaran batas muatan. Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, melaporkan bahwa pada Kamis, 28 Agustus 2025, semua truk yang terlibat terbukti melebihi dimensi dan berat yang diizinkan.
Dari hasil pemeriksaan, 14 truk diamankan di halaman Polres Blitar Kota dan semua sopir dikenakan sanksi tilang. Mereka dijadwalkan untuk menghadiri sidang di Kejaksaan Negeri Blitar pada 12 September 2025. Agus Prayitno menyatakan bahwa sopir-sopir tersebut telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahan yang dilakukan.
Kegiatan bongkar muatan truk berlangsung hingga dini hari pukul 03.40 WIB. Terlebih, hasil tes urine menunjukkan bahwa semua sopir dinyatakan negatif, sehingga faktor kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Pelanggaran ini menggambarkan tantangan dalam penegakan hukum di sektor transportasi, terutama menjelang acara-acara besar yang melibatkan banyak orang, dimana keselamatan menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kesadaran sopir terhadap regulasi yang berlaku untuk menghindari risiko di jalan.