Lebih dari 3.600 warga Kabupaten Blitar tercatat sebagai penganut penghayat kepercayaan. Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, jumlah penganut mencapai 3.678 orang, dengan 78 di antaranya telah mengajukan perubahan status kolom agama pada KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Setiyana, mengungkapkan bahwa penganut penghayat kepercayaan tersebar di beberapa kecamatan, terutama di Ponggok, Gandusari, dan Wlingi. Di kabupaten ini juga terdapat 11 paguyuban penghayat kepercayaan resmi yang telah mendaftarkan diri, termasuk Lembaga Sosial Purbo Kayun dan Paguyuban Sumarah.
Pemerintah setempat berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada penganut penghayat kepercayaan, sama halnya dengan organisasi masyarakat lainnya. Setiyana menekankan pentingnya perhatian pada aspek sosial, seperti pernikahan dan kematian, mengingat minimnya pemahaman masyarakat mengenai keberadaan mereka.
Hingga kini, tidak ada laporan masalah terkait penghayat kepercayaan di Kabupaten Blitar. Sejak 2022 hingga Juni 2025, 78 warga telah berhasil mengubah keterangan agama mereka menjadi “kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” pada e-KTP, menandakan langkah positif dalam pengakuan keberagaman kepercayaan di Indonesia.