Tiga Pelaku Pencurian Besi di Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Jakarta – Tiga pelaku pencurian yang dikenal sebagai “bajing loncat” berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (7/10/2025), beberapa jam setelah mereka melakukan aksi pencurian di lampu merah depan Pos 9, Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AM (34), HA (38), dan RA (27), semuanya merupakan warga Koja, Jakarta Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai pencurian besi yang viral di media sosial sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ketiga pelaku ini ditangkap setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Mereka melakukan pencurian dengan cara yang cukup berani dan terlihat di lokasi yang ramai,” ujar Onkoseno saat memberikan keterangan pers.
Setelah ditangkap, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku dapat mencapai sembilan tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, mengingat tindakan pencurian di tengah kota besar seperti Jakarta tidak hanya merugikan pemilik barang, tetapi juga menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan keamanan di wilayah tersebut dapat ditingkatkan.
Masyarakat di Jakarta Utara diminta untuk lebih waspada dan menginformasikan kepada pihak berwajib apabila melihat tindakan mencurigakan. Kepolisian juga menegaskan akan lebih aktif dalam melakukan patroli dan pemantauan di daerah-daerah rawan kejahatan.
Ini merupakan langkah positif dalam upaya menanggulangi kejahatan di jalanan Jakarta, terutama menjelang musim liburan ketika aktivitas masyarakat meningkat. Dengan adanya kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan peristiwa serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
Larangan dan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat menjadi deterrent effect, mengingat Jakarta merupakan pusat aktivitas ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, keamanan pasti menjadi faktor utama yang perlu diperhatikan untuk mendorong kesejahteraan serta kenyamanan masyarakat.
Mengakhiri keterangan, Onkoseno mengingatkan, “Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Terus laporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan, karena kerja sama adalah kunci untuk menciptakan situasi yang aman bagi kita semua.”