Berita

Tersangka Tabrak Lari di Blitar Ditangkap, Korban Meninggal Dunia dan Pelaku Mabuk

Avatar photo
2
×

Tersangka Tabrak Lari di Blitar Ditangkap, Korban Meninggal Dunia dan Pelaku Mabuk

Sebarkan artikel ini

Tersangka Tabrak Lari di Blitar Dikenakan Pasal Berlapis

Satlantas Polres Blitar menetapkan LW, warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, sebagai tersangka atas kasus tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Minggu malam, 21 September 2023. Saat ini, LW telah ditahan dan dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Penyelidikan menemukan bahwa LW mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, dengan satu botol arak ditemukan di dalam mobilnya. Tindakan tersebut membuat kendaraan tidak terkendali hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

“Pelaku berusaha melarikan diri setelah kecelakaan. Kini, ia ditahan di Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rio pada Rabu, 24 September 2023. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 12 juta berdasarkan Pasal 310. Sementara, Pasal 312 menjerat pelaku dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp 75 juta atas tindakan melarikan diri pasca-kecelakaan.

Polisi juga mengamankan kendaraan Honda Odyssey yang terlibat serta barang bukti miras yang ada di dalamnya.