Polisi Tangkap Terduga Provokator Penjarahan Rumah Uya Kuya
Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil menangkap seorang terduga provokator yang terlibat dalam penjarahan rumah anggota DPR yang nonaktif, Surya Utama, atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 30 Agustus, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Alfian Nurrizal, mengkonfirmasi bahwa penangkapan terduga provokator tersebut merupakan langkah awal dalam pengungkapan jaringan yang lebih besar. “Terrduga provokator penjarahan rumah Uya Kuya sudah diamankan,” tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa terduga ditangkap karena diduga menyebarkan ajakan untuk melakukan penjarahan melalui media sosial. “Reskrim Jakarta Timur mengamankan satu terduga provokator di wilayah Depok. Pelaku lain saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Dicky.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun TikTok. Barang bukti tersebut kini sedang diperiksa oleh penyidik. “Masih dilakukan pemeriksaan di Polres,” tambah Dicky.
Polisi juga mengungkap bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan ini. Keenam tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif, sementara satu orang terduga lainnya baru saja ditangkap pada Rabu, 3 September, dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum status hukumnya ditentukan.
Dicky menyatakan bahwa lebih dari tiga saksi telah dimintai keterangan di lokasi kejadian. Kasus penjarahan di rumah Uya Kuya mencuri perhatian publik setelah video memperlihatkan massa yang menyerbu kediaman politisi tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat massa merobohkan pagar rumah dan menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah berbagai barang.
Momen penjarahan ini terjadi pada saat situasi emosional berkaitan dengan aksi protes yang muncul, yang dipicu oleh momen joget-joget Uya Kuya di gedung MPR/DPR bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Uya Kuya segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa joget-joget tersebut tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan, melainkan merupakan bentuk apresiasi terhadap musisi yang tampil di acara tersebut.
Kasus ini kini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian yang terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan provokator lainnya yang mungkin terlibat. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan jahat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.