Sound Horeg Kembali Bergema di Mojokerto dengan Aturan Ketat
Mojokerto – Setelah sekian lama, acara Sound Horeg diperbolehkan kembali di Kabupaten Mojokerto, namun dengan 14 syarat ketat yang telah ditetapkan oleh Bupati Muhammad Albarraa, atau yang akrab disapa Gus Barra. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 188.45/905/416-012/2025 yang dirilis baru-baru ini.
Dalam surat edaran tersebut, Gus Barra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap syarat-syarat tersebut untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. “Surat edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa, lurah, dan masyarakat agar lebih tertib dalam kegiatan yang menggunakan sound system, terutama dalam keramaian umum,” tulisnya di akun Instagram @gusbarra_ pada Senin (4/8/2025).
Salah satu poin penting adalah bahwa panitia penyelenggara wajib mengurus izin dari kepolisian setidaknya 14 hari kerja sebelum acara digelar. Gus Barra berujar, “Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati.”
Ketentuan Lengkap untuk Pelaksanaan Sound Horeg
Bupati Mojokerto telah menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara sound horeg, antara lain:
-
Izin dari Kepolisian: Penyelenggara wajib mendapatkan izin 14 hari kerja sebelum acara, disertai surat usulan dan persetujuan kepala desa setempat, khususnya bagi acara yang melintasi lebih dari satu desa.
-
Koordinasi dengan Instansi Terkait: Rapat koordinasi diperlukan untuk pengajuan izin, melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait.
-
Pengaturan Waktu Penggunaan Sound System: Penggunaan sound system harus dihentikan saat azan berkumandang dan tidak boleh lebih dari pukul 23.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan budaya dan keagamaan.
-
Norma Kesusilaan: Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, serta melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan selama acara.
-
Kebisingan dan Kesehatan: Penggunaan sound system harus dimatikan saat melewati fasilitas kesehatan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudahnya.
-
Batas Kebisingan: Kegiatan harus mematuhi batas kebisingan, dengan maksimal kekuatan suara 55 dB di kawasan pemerintahan dan fasilitas umum, serta 60 dB untuk kendaraan yang membawa sound system.
-
Pelaksanaan di Tempat Terbuka: Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman padat penduduk.
-
Penggunaan Daya: Ada batasan daya penggunaan sound system, yakni 30.000-80.000 watt untuk lapangan dan 5.000-10.000 watt untuk kendaraan.
-
Pengrusakan Fasilitas Umum: Dilarang melakukan pengrusakan fasilitas umum selama pelaksanaan karnaval atau pawai.
-
Tanggung Jawab Penyelenggara: Penyelenggara bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan selama acara.
Dalam konteks lokal, keputusan ini diharapkan tidak hanya menghidupkan kembali budaya karnaval di Mojokerto, tetapi juga mendorong kolaborasi antara warga dan pemerintah dalam menjaga ketertiban. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat diharapkan dapat menikmati acara dengan aman dan nyaman, selaras dengan upaya menjaga warisan budaya dan tradisi lokal yang telah ada sejak lama.
Gus Barra berharap, “Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita agar setiap acara yang digelar bisa memberikan dampak positif bagi semua.”
Keputusan ini tentunya memberikan angin segar bagi warga Mojokerto yang telah lama menantikan acara sound horeg, sambil tetap mengutamakan kepentingan dan kenyamanan bersama.