Sindikat Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap di Bojonegoro
Bojonegoro – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar sindikat pencurian rel kereta api, dengan menangkap empat pelaku di wilayah Blora, Jawa Tengah. Keempat tersangka, yaitu B (55), S (48), AR (30), dan IM (46), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Pencurian yang mereka lakukan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan transportasi umum. “Mereka berhasil diamankan setelah identifikasi dan penyelidikan mendalam, dan kami masih memburu enam pelaku lain yang melarikan diri,” tegasnya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dari informasi yang diperoleh, pelaku utama yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah K, diikuti oleh pelaku lain yaitu J, ST, W, KR, dan K. Tindakan pencurian ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di Bojonegoro, antara lain di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas; Desa Kebonagung, Kecamatan Padangan; serta Desa Sudu, Kecamatan Gayam. “Hasil pencurian mencapai puluhan batang besi rel kereta api,” ungkap Kapolres Afrian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di area jalur rel kereta api pada tengah malam. Warga segera melapor ke Polsek Kapas, yang kemudian melakukan pengejaran. Meski berhasil menghentikan truk pengangkut hasil curian, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan jati.
Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp57 juta. Pengambilan dan pencurian rel kereta api secara ilegal dapat menyebabkan insiden yang membahayakan keselamatan kereta yang melintas. Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit truk, tali, balok kayu, gergaji besi, dan sejumlah potongan besi rel kereta api.
Salah satu tersangka, S, yang bertindak sebagai supir truk, mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Ia mengungkapkan bahwa ia telah diorder beberapa kali untuk mengangkut besi rel hasil pencurian dan membawanya kembali ke Blora. “Saya melakukan ini untuk kebutuhan sehari-hari, bukan untuk yang lain,” kata S dengan nada menyesal.
Atas perbuatan ini, para tersangka diancam pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menjaga infrastruktur publik dan perlunya keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah kejahatan serupa.
Keberhasilan polisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan infrastruktur transportasi. Masyarakat diharapkan tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dipe/ABQ