Berita

Sidang Korupsi Proyek Dam Kali Bentak: Mantan Bupati Blitar Terlibat?

Avatar photo
6
×

Sidang Korupsi Proyek Dam Kali Bentak: Mantan Bupati Blitar Terlibat?

Sebarkan artikel ini

Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak: Mantan Bupati Blitar Diduga Terlibat

Blitar — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar berlangsung intens di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan tersebut, muncul dugaan bahwa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan Ketua Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), Sigit Purnomo Hadi, memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Sidang yang mencakup pemeriksaan silang antar terdakwa tersebut berlanjut hingga pukul 21.45 WIB, menghadirkan kesaksian dari terdakwa Heri Santosa, Sekretaris Dinas PUPR, dan Hari Budiono alias Budi Susu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Pengacara Suyanto, yang mewakili M. Bahweni, satu dari tujuh terdakwa, mengungkapkan bahwa penunjukan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek merupakan instruksi langsung dari Kepala Dinas PUPR saat itu, Dicky Cubandono, yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Suyanto, pemeriksaan menunjukkan bahwa Dicky Cubandono memerintahkan Heri untuk melelang proyek sabo dam Kali Bentak melalui e-katalog sekitar Juni 2023. Alhasil, oleh perintah Dicky, Budi Susu menjadikan CV Cipta Graha Pratama sebagai pelaksana proyek. Dalam proses tersebut, diketahui bahwa Budi Susu ‘meminjam’ nama M. Iqbal Daroini, tenaga administrasi CV, tanpa sepengetahuan direktur CV tersebut, M. Bahweni. Dugaan pemalsuan tanda tangan pun muncul dalam kasus ini.

Satu titik kritis dalam persidangan adalah terungkapnya pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Blitar. Dalam pertemuan itu, Dicky Cubandono, Kabid Bina Marga Hamdan, dan Budi Susu bertatap muka dengan Rini Syarifah, Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib), serta Sigit Purnomo Hadi. “Kesaksian ini menegaskan keterlibatan langsung Mak Rini dan Sigit Purnomo dalam pengaturan proyek di Dinas PUPR,” ungkap Suyanto.

Lebih lanjut, dalam sidang juga terungkap aliran dana ‘fee’ terkait proyek tersebut, termasuk total sebesar Rp1,1 miliar. Sebagian dari uang tersebut, senilai Rp750 juta, diduga diserahkan oleh Budi Susu kepada Hamdan untuk kemudian diteruskan kepada Gus Adib melalui sopirnya, Fikri. Sisa dana senilai Rp250 juta diserahkan kepada Ibnu Malik dan Rp100 juta kepada Rahmat Fabian, yang keduanya merupakan orang kepercayaan Gus Adib.

Dalam proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Blitar telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa, termasuk M. Bahweni, M. Iqbal Daroini, Heri Santosa, Hari Budiono, dan M. Muchlison, yang merupakan kerabat dekat Mak Rini. Dua tersangka lainnya, Dicky Cubandono dan Gus Adib, juga telah ditahan.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga menggambarkan permasalahan serius korupsi dalam pengelolaan proyek pembangunan di daerah. Masyarakat Blitar berharap kasus ini dapat memberi pelajaran berharga dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terjaga.