Kasus Penyerobotan Tanah di Rejoso Berlanjut di Pengadilan
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, terus berlanjut. Sidang di Pengadilan Negeri Blitar menghadirkan tiga saksi kunci, termasuk pelapor Aris Saputra, Kepala Desa Wawan Aprilianto, dan Agus Setiono, Kepala Dusun Rejoso.
Wawan Aprilianto menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepadanya, tanah yang berselisih saat ini secara sah dimiliki oleh Aris Saputra. Ia mengungkap bahwa kepemilikan ini dibuktikan melalui akta notaris dan risalah lelang yang tercatat atas nama Rahayu, pemenang lelang dari lembaga perbankan.
“Dokumen hukum menunjukkan bahwa tanah tersebut telah menjadi milik Aris Saputra. Saya diberikan salinan akta notaris dan permohonan sertifikat dari pihak pemenang lelang, yaitu Bu Rahayu,” ungkap Wawan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya kepemilikan dokumen hukum dalam sengketa tanah, yang sering kali memicu konflik di masyarakat. Keputusan selanjutnya akan ditentukan oleh pihak pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses sidang.
Selengkapnya dapat dibaca di koran Radar Blitar.









