Dinas Perhubungan Blitar Ingatkan Penggunaan Sepeda Listrik Sesuai Aturan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menegaskan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Kepala Dishub, Agus Santosa, menegaskan bahwa sepeda listrik hanya boleh melintas di jalur atau kawasan yang telah ditentukan, seperti lajur sepeda, lingkungan perkantoran, kawasan wisata, serta area yang tidak memfasilitasi lalu lintas kendaraan bermotor.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat mengancam keselamatan, baik bagi penggunanya maupun pengguna jalan lain,” ujarnya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pelanggaran aturan ini dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dishub juga menetapkan ketentuan batas usia pengguna, yaitu minimal 12 tahun, dan anak-anak berusia 12 hingga 14 tahun harus didampingi orang dewasa. Penggunaan helm diwajibkan untuk meningkatkan keselamatan saat berkendara.
Agus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat, terutama orang tua, dalam mematuhi aturan ini untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di Kabupaten Blitar. Dengan pengaturan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami keselamatan berkendara dan mematuhi regulasi yang ada.