Pengeroyokan Remaja di Blitar: Sembilan Pelaku Ditangkap
Sebanyak sembilan pelaku pengeroyokan yang melibatkan anggota perguruan silat berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Blitar. Peristiwa yang mengejutkan ini terjadi di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada Senin (4/8/2025) dini hari.
Kasat Reskrim AKP Momon Suwito menjelaskan bahwa korban bernama RIP (15) awalnya meminjam jaket bergambar logo perguruan silat dari temannya saat berada di Alun-alun Kanigoro. Ketika berpapasan di perempatan, salah satu pelaku merekam dan mengunggah video korban ke media sosial, memicu kemarahan anggota perguruan silat yang merasa tersinggung.
Korban dikeroyok di persawahan dekat rumahnya oleh sembilan orang pelaku, yang terdiri dari enam pelajar yang tidak ditahan dan tiga pelaku dewasa, yaitu J (22), SBNH (19), dan GAP (20). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kejadian ini menyoroti fenomena kekerasan di kalangan remaja dan pentingnya edukasi tentang toleransi serta pengelolaan emosi di tengah masyarakat. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk mencegah tindakan serupa di masa depan.