Selama enam bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar bersama Bea Cukai Blitar berhasil menyita 6.164 batang rokok ilegal. Operasi ini berlangsung dari Januari hingga Juni 2023, terfokus di tiga kecamatan: Kepanjenkidul, Sananwetan, dan Sukorejo.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rony Yoza Pasalbessy, menjelaskan bahwa Kecamatan Sukorejo menjadi lokasi dengan jumlah penyitaan terbesar, mencapai 3.348 batang. Diikuti oleh Kepanjenkidul dengan 2.132 batang, dan Sananwetan dengan 684 batang. Rony menyoroti dampak serius dari peredaran rokok ilegal terhadap industri rokok legal di Blitar, di mana beberapa pabrik harus gulung tikar akibat tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah, sekitar Rp 12.000 per bungkus.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan tindakan dan sosialisasi guna mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Rony menambahkan, seluruh barang bukti akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk pemusnahan. Operasi rutin akan terus dilakukan sebagai dukungan untuk keberlangsungan industri rokok yang legal dan berkelanjutan di Blitar.