Nasional

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suaminya

Avatar photo
2
×

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suaminya

Sebarkan artikel ini

Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Suami

Jakarta—Selebritas Sandra Dewi, yang juga istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, telah resmi mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya. Gugatan ini terkait dengan kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah yang melibatkan suaminya dalam periode 2015 hingga 2022.

Pencabutan gugatan tersebut dilakukan melalui kuasa hokum Sandra sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan kesimpulan dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan, “Para Pemohon memberikan kuasanya melalui surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, dan pada pokoknya, Pemohon tunduk serta patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Setelah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa persidangan yang diajukan Sandra, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan secara otomatis berakhir. Beberapa aset yang menjadi objek gugatan tersebut antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan bank yang diblokir, serta sejumlah tas.

Sandra Dewi mengklaim dalam gugatan bahwa sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, aset yang dimilikinya diperoleh secara sah, antara lain melalui endorsment, pembelian pribadi, dan hadiah. Ia juga menegaskan bahwa terdapat perjanjian pisah harta sebelum menikah yang menunjukkan aset tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, yang merupakan bagian dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia tetap divonis dengan hukuman penjara selama 20 tahun dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut. Selain itu, Harvey dikenakan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan dikonversi menjadi kurungan.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Ia menerima uang yang berasal dari hasil tindak pidana tersebut, berkolaborasi dengan pihak lain, sehingga melanggar undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Keputusan Sandra Dewi untuk mencabut gugatan keberatan ini menunjukkan sikap patuh kepada proses hukum, serta menyoroti komplikasi yang muncul di ranah hukum ketika seorang publik figur terlibat dalam skandal korupsi. Penegakan hukum terhadap perkara-perkara yang melibatkan korupsi, terutama yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, menjadi fokus perhatian publik dan penegak hukum di Indonesia.

Dengan pencabutan ini, Sandra Dewi diharapkan dapat melanjutkan kehidupannya tanpa ada beban hukum yang mengganggu, sementara Harvey Moeis harus menjalani konsekuensi dari perbuatannya. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam serta dampak korupsi terhadap masyarakat luas.