Berita

Revisi Persyaratan Pendidikan Calon Polisi: Dari SMA ke Sarjana untuk Kompetensi Optimal

Avatar photo
8
×

Revisi Persyaratan Pendidikan Calon Polisi: Dari SMA ke Sarjana untuk Kompetensi Optimal

Sebarkan artikel ini

Pendidikan Minimal Calon Anggota Kepolisian Dipertanyakan: Apa Implikasinya bagi Profesionalisme Polisi di Indonesia?

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi permohonan uji materi terkait ketentuan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa syarat pendidikan terendah adalah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Permohonan ini diungkapkan oleh pihak yang merasa bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan akan kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional.

Pemohon menilai, dengan pendidikan minimal hanya SMP, aparat kepolisian akan kesulitan menghadapi kompleksitas tugas mereka di era modern. Fungsi kepolisian saat ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik dan administratif, namun juga menuntut pemahaman mendalam tentang berbagai disiplin ilmu seperti hukum, kriminologi, psikologi, dan teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan tuntutan untuk meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, yang selama ini diharapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut, dalam perspektif Pemohon, kepolisian sebagai penegak hukum harus memiliki standar akademik yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Jika ketentuan pendidikan minimal yang ada dipertahankan, Pemohon berpendapat bahwa hal tersebut akan bersinggungan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan peran kepolisian dalam melindungi dan mengayomi masyarakat.

Penting untuk dicatat, lulusan SMU bukanlah individu yang tidak berkualitas. Namun, pendidikan di tingkat ini dinilai belum cukup matang untuk mempersiapkan mereka menghadapi tantangan dalam penegakan hukum. Materi yang dipelajari di bangku SMU lebih dominan berfokus pada kewarganegaraan dan budi pekerti, tanpa memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum, analisis permasalahan kriminal, dan hak-hak konstitusional yang esensial bagi pekerjaan polisi.

“Persyaratan pendidikan minimal SMA sulit untuk memastikan bahwa calon anggota kepolisian memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka yang kompleks,” ujar Ratu Eka Shaira, kuasa hukum para Pemohon. Pernyataan ini mencerminkan adanya kekhawatiran atas minimnya persiapan akademis bagi calon-calon yang diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan keadilan di masyarakat.

Dalam konteks ini, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk merenungkan sejauh mana pendidikan memengaruhi kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang penegakan hukum. Keberhasilan kepolisian dalam menjalankan fungsi mereka sangat bergantung pada seberapa baik mereka dipersiapkan, tidak hanya dalam hal fisik, tetapi juga dalam pengetahuan dan keterampilan yang relevan.

Dengan demikian, uji materi yang diajukan di MK ini tidak hanya akan menentukan standar pendidikan bagi calon anggota kepolisian di Indonesia, tetapi juga akan menjadi salah satu langkah awal menuju peningkatan kualitas pelayanan publik dalam tubuh institusi penegak hukum. Publik diharapkan terus mengikuti perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya sangat besar bagi masa depan kepolisian dan keamanan masyarakat.