Berita

Residivis Kambuhan Ditangkap, Terlibat 18 Kasus Pencurian dan Perampasan dengan Mayoritas Korban Perempuan

Avatar photo
18
×

Residivis Kambuhan Ditangkap, Terlibat 18 Kasus Pencurian dan Perampasan dengan Mayoritas Korban Perempuan

Sebarkan artikel ini

Polisi Blitar Tangkap Residivis Kambuhan, Terlibat 18 Kasus Pencurian dan Perampasan

Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil menangkap D.A. (28), seorang residivis kambuhan yang terlibat dalam 18 kasus tindak pidana pencurian dan perampasan. Penangkapan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Kabupaten Kediri setelah pelaku mencoba melarikan diri dari petugas.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa mayoritas korban aksi kejahatan ini adalah perempuan. “Pelaku baru dibebaskan dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dan sudah kembali beraksi setelah beberapa minggu,” jelasnya. Dalam dua bulan terakhir, D.A. terlibat dalam berbagai modus, mulai dari menjambret hingga mencuri kendaraan yang ditinggalkan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan lima unit sepeda motor dan tiga ponsel. Salah satu sepeda motor hasil curian ditemukan di Dusun Kalilegi, setelah ditinggalkan pelaku pasca melakukan penjambretan di kawasan hutan jati Kelurahan Kembangarum.

Kesadaran akan pentingnya keamanan diri di jalan sepi perlu ditingkatkan, terutama bagi perempuan. Kapolres menegaskan komitmennya untuk meningkatkan patroli guna mencegah kejahatan serupa di Blitar. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang publik.