Kecelakaan di Blitar Melibatkan Pengemudi Belum Cukup Umur
Seorang pengemudi berinisial LA, yang belum genap 17 tahun, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Blitar saat berusaha menghindari pemeriksaan petugas. Insiden ini terjadi selama kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh satuan lalu lintas Polres Blitar yang berlangsung sekitar lima menit.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa pengemudi tersebut melarikan diri, meninggalkan kernetnya di lokasi. “Kecelakaan ini terjadi karena pengemudi tidak mau mengikuti arahan petugas dan melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Rio.
LA, warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, diketahui belum memiliki SIM A dan berpendidikan terakhir di tingkat SD. Ia mengaku takut ketika melihat razia, sehingga berusaha melarikan diri. Rio menambahkan bahwa baik LA maupun kernetnya telah menjalani pemeriksaan urin dan dinyatakan negatif dari narkotika.
Saat ini, proses hukum terhadap LA berjalan sesuai dengan peraturan yang mengatur anak-anak, dengan pengawasan dari orang tuanya. “Ada unsur kesengajaan dari tindakan mereka berdasarkan bukti video dan keterangan saksi,” tutup Rio.