Nasional

Realisasi Subsidi dan Kompensasi Energi Capai Rp192,2 Triliun hingga Oktober 2025

Avatar photo
9
×

Realisasi Subsidi dan Kompensasi Energi Capai Rp192,2 Triliun hingga Oktober 2025

Sebarkan artikel ini

Kementerian Keuangan Tuntaskan Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Rp192,2 Triliun

Jakarta – Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa per 3 Oktober 2025, realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi telah mencapai Rp192,2 triliun. Angka ini setara dengan 49 persen dari total pagu yang ditetapkan sebesar Rp394,3 triliun, dan telah memberikan manfaat kepada 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, menyampaikan bahwa dari total tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi yang dibayarkan setiap bulan kepada perusahaan yang ditugaskan, yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sementara itu, sisanya sebesar Rp69,2 triliun adalah untuk pembayaran kompensasi energi.

Suahasil menambahkan bahwa pembayaran kompensasi energi untuk tahun 2024 telah dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, serta Kepala Badan Pengatur (BP) BUMN Dony Oskaria telah menyepakati nilai kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025. Pembayaran kepada badan usaha terkait dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.

“Harapan kami, subsidi dan kompensasi energi ini dapat terus menjaga harga energi, sehingga masyarakat dapat menikmatinya,” ujar Suahasil.

Dalam upaya mempercepat proses pencairan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan rencana untuk mengurangi waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari periode tiga bulan menjadi satu bulan. Penyesuaian ini diharapkan dapat menghindari gangguan dalam pelaksanaan Public Service Obligations (PSO) perusahaan tersebut.

“Waktu pencairan yang lama bisa menjadi kendala,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, mengindikasikan pentingnya menjaga arus kas perusahaan agar tidak terganggu.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga energi di tengah tantangan yang ada, memberikan jaminan bagi masyarakat dan pelaku usaha di Indonesia.