Petugas gabungan menggelar razia dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) di beberapa kafe karaoke di Tulungagung pada Sabtu malam. Operasi yang melibatkan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut menargetkan sejumlah lokasi di Kecamatan Kauman dan Kedungwaru.
Dalam razia tersebut, ditemukan dua kafe karaoke yang masih menjual sekitar 20 botol miras dengan berbagai merek, baik yang terdaftar maupun tidak. Semua barang bukti miras langsung disita dan proses hukum diserahkan kepada Polres Tulungagung untuk tindakan lebih lanjut.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memanggil pemilik kafe untuk memberi pembinaan, mengingat izin usaha yang ditunjukkan telah kedaluwarsa. Ia menegaskan perlunya kepatuhan terhadap jam operasional, yaitu mulai pukul 19.00 hingga 24.00.
Sumarno mengingatkan masyarakat agar melaporkan kegiatan usaha yang mencurigakan untuk mendukung penegakan aturan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Blitar, seiring upaya pemerintah dalam mengekang peredaran miras ilegal.