Berita

PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan Kereta dan Normalisasi Jalur di Blitar

Avatar photo
9
×

PT KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Kecepatan Kereta dan Normalisasi Jalur di Blitar

Sebarkan artikel ini

PT Kereta Api Indonesia Tingkatkan Kecepatan Kereta di Wilayah Blitar

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mengumumkan peningkatan kecepatan maksimal kereta api dari 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah jalur kerjanya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya normalisasi dan peningkatan infrastruktur, khususnya di wilayah Blitar, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa keputusan ini termasuk penutupan dan pematokan perlintasan sebidang liar di beberapa lokasi, sebagai tindakan preventif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA tersebut dilakukan di JPL 203 pada km 125+8/9, antara Stasiun Blitar menuju Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Lebih lanjut, tindakan serupa juga diterapkan di JPL 206 pada km 127+9/0, di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Di lokasi ini, lebar perlintasan sebidang yang awalnya 3,6 meter dipersempit menjadi 1,5 meter, sehingga hanya dapat dilalui sepeda atau sepeda motor. Ini dilakukan untuk mengurangi risiko kendaraan roda empat melintas yang dapat membahayakan keselamatan.

Di sisi lain, JPL 204 km 126+1/2 di Desa Sanankulon mendapat kelonggaran setelah pos jaga dan palang pintu resmi beroperasi. Di lokasi ini, tanda perlintasan yang awalnya dipatok kini sudah dicabut, memberikan akses baru bagi masyarakat.

Hal ini diupayakan melalui kolaborasi antara Daop 7 Madiun dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar serta lembaga kepolisian setempat. Zainul menegaskan pentingnya peringatan mengenai larangan pembangunan di sekitar jalur kereta api. “Kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu peringatan dan peralatan keselamatan,” ujarnya.

Ditegaskan pula, setiap pembangunan infrastruktur di dekat jalur KA, seperti gedung, pagar, atau penanaman pohon tinggi, dilarang keras karena dapat mengganggu keamanan. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggar dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan, Daop 7 Madiun berharap agar warga tidak melanggar peraturan tersebut. “Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dengan tidak membuka atau melintas di jalur yang telah ditutup,” pungkas Zainul.

Peningkatan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi perjalanan, tetapi juga untuk menciptakan budaya keselamatan yang lebih baik di masyarakat. Di tengah peningkatan layanan transportasi, diharapkan warga dapat lebih memahami pentingnya keselamatan saat berhadapan dengan jalur kereta api. Dengan langkah-langkah preventif ini, Daop 7 Madiun berkomitmen untuk menjadikan perjalanan kereta api lebih aman dan nyaman bagi semua penumpang di wilayah Blitar.