Nasional

Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Berlangsung di Interpol

Avatar photo
2
×

Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Berlangsung di Interpol

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pengajuan Red Notice kepada Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, tersangka kasus korupsi, masih dalam tahap evaluasi oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Proses ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Kepala NCB Interpol Indonesia, yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Interpol masih melakukan asesmen terhadap permohonan tersebut.

Mohammad Riza Chalid, yang juga merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, dituduh terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Selain itu, Riza juga menghadapi dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Sementara itu, Jurist Tan, yang menjabat sebagai Staf Khusus pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait dengan program digitalisasi pendidikan antara 2019 hingga 2022.

Kedua tersangka ini dilaporkan telah kehilangan paspor mereka akibat pencabutan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan, melainkan hanya membatasi kemampuan mereka untuk bepergian. Dengan tidak adanya dokumen perjalanan, status mereka menjadi ilegal di negara mana pun, karena tidak memiliki dasar hukum untuk tinggal.

Riza Chalid diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola Pertamina dengan menyetujui kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, padahal saat itu perusahaan tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. Ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepada Riza.

Di sisi lain, Jurist Tan bersama dengan tiga tersangka lainnya diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan yang secara spesifik mengarah pada pengadaan produk tertentu, yaitu Chrome OS, untuk kebutuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada anggaran tahun 2020.

Proses permohonan Red Notice ini menjadi bagian dari usaha Polri untuk menangkap buronan yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan di Indonesia. Polri menegaskan akan terus bekerja sama dengan Interpol untuk memastikan bahwa negara bukanlah tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional.

Polri berharap bahwa dengan adanya upaya ini, keadilan dapat ditegakkan dan tindakan korupsi dapat diminimalisir. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kedua tersangka tersebut dan upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.