Berita

Pria Lanjut Usia di Ponggok Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Usai Tertipu Uang Gaib

Avatar photo
3
×

Pria Lanjut Usia di Ponggok Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Usai Tertipu Uang Gaib

Sebarkan artikel ini

Ponggok, Blitar – Ekonomi Memburuk, Pria Tua Terjerat Pencetakan Uang Palsu

Seorang pria berusia 64 tahun, JH, warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap Polsek Ponggok setelah kedapatan mengedarkan uang palsu di Pasar Tugurante. Aksinya terungkap ketika ia berusaha membayar belanjaan menggunakan uang pecahan Rp20.000 yang mencurigakan.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengonfirmasi bahwa pedagang yang merasa curiga langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa JH telah mencetak uang palsu tersebut setelah menjadi korban penipuan investasi uang gaib, mengeluarkan hingga Rp35 juta tanpa hasil.

JH menggunakan teknik sederhana, memotret uang asli dengan kamera ponsel dan mengeditnya di komputer dengan Microsoft Word sebelum mencetaknya di kertas manila berwarna pink. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp270.000, satu unit komputer, printer, dan alat lainnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ponggok dan diancam dengan Pasal 36 ayat 3 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan praktik penipuan investasi yang merugikan.