Presiden Prabowo Subianto Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp7 Triliun di Bangka Belitung
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung. Aset yang diserahkan kepada PT Timah Tbk tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp7 triliun.
Penyerahan dilakukan di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, pada pagi hari ini. Aset yang diserahkan meliputi ratusan unit alat berat, uang tunai dari berbagai mata uang asing, serta fasilitas smelter. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kepada wartawan mengenai pentingnya tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
“Baru saja kita menyaksikan penyerahan barang rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang telah melanggar hukum,” ungkap Presiden Prabowo. Proses penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung yang menyerahkan kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu kepada CEO Danantara, dan terakhir kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Aset yang berhasil disita terdiri dari berbagai jenis, antara lain:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal timah (Sn)
- 94,47 ton timah mentah
- 15,11 ton aluminium
- 29 ton logam timah
- 53 unit kendaraan
- 238.848 m² tanah
- 195 unit alat pertambangan
- 680.687,6 kg logam timah
- 6 unit smelter
- Uang tunai yang disetorkan ke kas negara sebanyak Rp202.701.078.370, serta sejumlah mata uang asing.
Presiden menambahkan, nilai total aset yang berhasil disita berkisar antara Rp6 triliun hingga Rp7 triliun, belum termasuk potensi nilai tanah jarang yang dapat mencapai angka yang jauh lebih besar. “Monasit, tanah jarang yang belum diurai, bisa bernilai sangat besar. Satu ton bisa mencapai ratusan ribu dolar,” jelasnya.
Selain itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun. “Kita bisa bayangkan kerugian ini dari enam perusahaan saja. Total kerugian negara sudah mencapai Rp300 triliun, dan kita harus menghentikannya,” tegasnya.
Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penyerahan aset rampasan merupakan langkah penting dalam upaya pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkeadilan.
Pemerintah berharap, dengan penindakan ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya patuh terhadap hukum serta menjaga kelestarian lingkungan. Upaya untuk memberantas praktik tambang ilegal akan terus dilakukan guna melindungi aset negara dan sumber daya alam yang ada.