Nasional

Presiden Prabowo Hapus Utang Lama untuk Petani Kecil dan UMKM

Avatar photo
14
×

Presiden Prabowo Hapus Utang Lama untuk Petani Kecil dan UMKM

Sebarkan artikel ini

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Penghapusan Utang untuk Petani Kecil dan UMKM

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan penghapusan utang lama bagi petani kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terjerat utang. Kebijakan ini memicu adanya penolakan dari sejumlah pihak, khususnya kalangan pimpinan perbankan.

Dalam sebuah pertemuan di Global CEO Conference 2025 di Jakarta pada Rabu malam, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan realitas yang dihadapi masyarakat kecil. “Ada bankir konservatif yang berpendapat, jika kita hapus utang, apa contoh yang bisa diberikan kepada peminjam lain?” ujarnya.

Presiden menegaskan bahwa utang yang dimaksud telah ada selama puluhan tahun. “Banyak di antara mereka sudah 25 tahun tidak mampu membayar utang akibat cuaca buruk, bencana alam, dan berbagai faktor lainnya,” lanjutnya. Ia menilai, jika dibiarkan, hal ini hanya akan semakin menjerat masyarakat kecil dalam lingkaran utang yang tak berujung.

Dalam kesempatan itu, Prabowo menceritakan pengalamannya mendengarkan keluhan para petani dan pelaku UMKM yang merasa terhambat dalam mengakses pinjaman baru karena catatan utang lama. “Mereka datang kepada saya dan mengeluhkan hal ini. Utang 25 tahun lalu masih tercatat di buku bank, sehingga modal untuk berusaha menjadi terhambat,” katanya.

Menariknya, dari hasil diskusi dengan pimpinan bank, terungkap bahwa banyak dari utang lama tersebut sebenarnya sudah dihapus dari buku bank, tetapi masih mengikat masyarakat secara administratif. “Setelah 25 tahun, banyak utang yang sudah tidak aktif di buku, tapi tetap tercatat, membuat rakyat kecil tidak bisa memulai dari nol,” ungkapnya.

Meskipun terdapat penolakan dari sebagian bankir, Prabowo menekankan pentingnya sikap realistis negara dalam berpihak pada rakyat kecil. Ia percaya bahwa penghapusan utang merupakan langkah vital untuk memberikan kesempatan baru bagi petani dan pelaku usaha kecil agar dapat kembali berkontribusi secara produktif. “Ini bukan hanya soal ekonomi, melainkan bentuk keberpihakan kepada mereka yang terjebak dalam utang berkepanjangan,” paparnya.

Kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Aturan tersebut mencakup penghapusan tagihan macet bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM kreatif seperti kuliner dan busana.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat kecil dapat kembali bangkit dan mengembangkan usahanya tanpa terbebani dengan utang yang tidak ada ujungnya. Perhatian dari pemerintah terhadap nasib para pelaku usaha ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan iklim ekonomi yang lebih baik dan adil.

Ke depannya, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta memfasilitasi para petani dan pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.