Berita

PPATK Blokir 140.000 Rekening Dormant, Begini Cara Membukanya

Avatar photo
3
×

PPATK Blokir 140.000 Rekening Dormant, Begini Cara Membukanya

Sebarkan artikel ini

Pemblokiran Rekening Dormant: Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Surabaya – Sejak Mei 2025, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi memblokir rekening bank yang teridentifikasi sebagai dormant. Langkah ini menjadi sumber kebingungan bagi banyak nasabah. Mereka mempertanyakan alasan pemblokiran dan cara untuk mengakses kembali rekening yang telah terblokir.

Pemblokiran rekening dormant dianggap perlu untuk mencegah potensi penyalahgunaan, seperti pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Menurut data PPATK, lebih dari 140.000 rekening dormant terpaksa diblokir, dengan total saldo yang mencapai lebih dari Rp 428 miliar. Situasi ini menggarisbawahi perlunya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening agar tidak terdeteksi sebagai dormant.

Bagi nasabah yang terkena dampak, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk membuka kembali rekening yang diblokir. Berikut adalah panduan lengkap yang bisa diikuti:

Cara Membuka Rekening Dormant Secara Langsung

  1. Persiapkan Dokumen: Bawa KTP (asli dan fotokopi) serta buku tabungan. Jika buku tabungan hilang, sertakan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.

  2. Kunjungi Customer Service (CS) Bank: Sampaikan niatan Anda untuk melakukan reaktivasi rekening. CS akan memverifikasi identitas sesuai prosedur.

  3. Isi Formulir Permohonan: Setelah verifikasi, Anda perlu mengisi formulir resmi dari PPATK yang berjudul “Formulir Upaya Permohonan Re-Aktivasi Rekening”. Formulir ini mencakup urgensi reaktivasi dan tujuan penggunaan rekening.

  4. Setor Dana Awal: Nasabah diminta untuk menyetorkan sejumlah dana, biasanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000, sesuai kebijakan bank.

  5. Tunggu Proses Reaktivasi: Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, waktu reaktivasi rekening bervariasi dari beberapa menit hingga maksimal 15 hari kerja, tergantung pada bank.

Cara Membuka Rekening Dormant Secara Online

Bagi yang lebih memilih proses online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Isi Formulir Online PPATK: Akses formulir resmi yang tersedia di website PPATK.

  2. Datangi CS Bank: Setelah mengisi formulir, kunjungi kantor cabang bank dengan membawa KTP, bukti pengisian formulir, serta dokumen tambahan yang mungkin diminta.

  3. Verifikasi Data: Bank akan memverifikasi semua data untuk menyinkronkan dengan sistem PPATK. Jika lolos, rekening Anda akan kembali aktif.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp atau email yang disediakan.

Tips Agar Rekening Tidak Kembali Menjadi Dormant

  1. Lakukan transaksi rutin seperti transfer, pembayaran tagihan, dan isi ulang e-wallet.
  2. Aktivasi layanan auto-debit untuk mencegah rekening dianggap pasif.

Dengan memahami langkah-langkah ini, nasabah dapat segera memulihkan akses ke dana mereka dan menghindari kendala administratif di masa depan. Masyarakat diimbau untuk proaktif menjaga status rekening agar tetap aktif, sehingga terhindar dari pemblokiran yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terdampak.