Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Manipulasi Konten Demo Buruh
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan manipulasi konten yang berkaitan dengan pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Langkah ini diambil untuk menindak konten yang dianggap dapat memicu kerusuhan dalam aksi demonstrasi buruh yang direncanakan pada 28 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan identitas kedua tersangka. Mereka adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, dan KA (24), pemilik akun @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya diduga telah mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi untuk mengubah makna asli dari pernyataan Said Iqbal.
Dalam pemberitaan yang asli, Said Iqbal menyarankan agar pelajar dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tidak berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Namun, manipulasi gambar yang diunggah oleh WH dan KA disajikan seolah-olah menyerukan agar pelajar justru ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Brigjen Himawan menegaskan bahwa perubahan visual yang terlihat jelas dalam gambar tersebut menunjukkan adanya pengubahan pada diksi dan penyampaian pesan.
Tindakan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Polri. Hingga saat ini, aparat penegak hukum telah menetapkan sebanyak 38 tersangka terkait aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu. Dari jumlah tersebut, enam orang dikategorikan sebagai penghasut yang menyebarkan informasi provokatif melalui media sosial.
Dari perspektif masyarakat, tindakan tegas ini diharapkan dapat mencegah penyebaran informasi yang salah dan mengurangi potensi kerusuhan yang dapat terjadi akibat provokasi. Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai platform penyampaian informasi, penegakan hukum terhadap kasus manipulasi konten menjadi sangat penting untuk menjaga ketertiban publik.
Sementara itu, Said Iqbal mengekspresikan dukungannya terhadap langkah Polri, mengharapkan bahwa tindakan ini menjadi contoh bagi pihak-pihak lain agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kita harus bersama-sama menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi oleh konten yang dapat merugikan,” ujarnya.
Kedepannya, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya, guna menghindari penyebaran berita hoaks dan manipulasi yang dapat berdampak negativ terhadap kehidupan sosial. Polri juga berkomitmen untuk terus memantau aktivitas di media sosial dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang berupaya menyebarkan kebencian atau provokasi.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban sangatlah dibutuhkan. Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, keamanan dan ketertiban di lingkungan akan lebih dapat terjaga, sekaligus menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan konstruktif.