Nasional

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan di Bareskrim Jakarta

Avatar photo
3
×

Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan di Bareskrim Jakarta

Sebarkan artikel ini

Polri Tetapkan 959 Tersangka dalam Kerusuhan Akhir Agustus

Jakarta, 24 September 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 959 tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Dari jumlah tersebut, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak-anak. Penetapan tersangka ini menyusul aksi unjuk rasa yang berlangsung dari 25 hingga 31 Agustus 2025.

Dalam siaran pers yang digelar di Jakarta, Syahardiantono menjelaskan tujuan unjuk rasa tersebut berfokus pada penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, unjuk rasa tersebut berujung pada kerusuhan yang melibatkan tindakan anarkis. Kerusuhan ini tidak hanya merugikan pihak keamanan tetapi juga berdampak pada masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Kerusuhan ini mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Kami menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sebagian peserta unjuk rasa,” ungkap Syahardiantono.

Dia menegaskan bahwa Polri akan mengambil langkah tegas untuk menegakkan hukum bagi semua tersangka, baik yang dewasa maupun anak-anak. Untuk anak-anak, penyidik akan melakukan pendekatan rehabilitatif agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik. “Kami akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan perlindungan hak anak tetap terjaga,” lanjutnya.

KPAI yang diwakili oleh ketuanya, Margaret Aliyatul Maimunah, mendukung upaya Polri dalam menangani kasus ini. Maimunah menekankan pentingnya pendidikan dan rehabilitasi bagi anak-anak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut. “Kami berharap kedepannya, penanganan kasus-kasus serupa tidak hanya memfokuskan pada aspek hukum, tetapi juga pada edukasi dan pemulihan bagi anak-anak,” ujarnya.

Dalam konteks yang lebih luas, kerusuhan ini mencerminkan ketegangan sosial yang terjadi di masyarakat, terutama menyangkut isu-isu politik dan ekonomi yang belum terdampak dengan baik. Masyarakat diharapkan dapat menggunakan saluran yang tepat untuk menyampaikan aspirasi mereka, tanpa harus melakukan tindakan yang merugikan.

Polri menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok selama unjuk rasa akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melihat dampak dari kerusuhan yang terjadi, Syahardiantono berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi unjuk rasa. Polri juga akan lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai cara melakukan protes yang damai dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang konsisten dan upaya rehabilitasi, masyarakat dapat kembali bersatu dan menjalin dialog yang konstruktif, demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bersama. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat menghindari tindakan kekerasan, serta bersama-sama membangun suasana yang lebih harmonis.