Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Cilegon – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis dini hari. Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Kombes Pol Audie Camry Wibisono, Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemusnahan ini menjelaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. “Malam ini, kita sama-sama menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil perjuangan rekan-rekan kita dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608.095 gram ganja, 18,4 kilogram tembakau gorila, dan berbagai jenis narkoba lainnya, termasuk 1,1 kilogram heroin dan 2.356 gram ketamin. Pemusnahan ini merupakan langkah lanjutan dari kegiatan simbolis yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada pagi hari yang sama.
Audie menjelaskan bahwa pemusnahan 2,1 ton narkotika ini hanya sebagian kecil dari total barang bukti yang berhasil disita selama satu tahun terakhir. Dari periode yang sama, Bareskrim Polri bersama Polda telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menangkap 65.572 tersangka. Selain itu, 1.898 kasus rehabilitasi telah dilakukan terhadap penyalahguna narkoba.
Total barang bukti yang disita dalam setahun mencapai sekitar 214 ton dengan estimasi nilai mencapai Rp 29,36 triliun. Audie menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan sekaligus karena diatur dalam undang-undang, di mana barang bukti harus dimusnahkan dalam waktu 14 hari setelah penetapan sita dari kejaksaan maupun pengadilan.
Pemusnahan kali ini melibatkan 11 tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri. Ketika ditanya mengenai pemilihan lokasi pemusnahan, Audie menyebut bahwa PT Wastec Internasional dipilih karena merupakan mitra yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “PT Wastec Internasional memiliki kapasitas insinerator yang mampu memusnahkan 1.200 kilogram limbah per jam, jauh lebih besar dibandingkan mesin insinerator lain yang hanya mampu mengolah 15 kilogram per jam,” katanya.
Fasilitas PT Wastec juga berlokasi jauh dari pemukiman warga, sehingga dapat meminimalisir dampak lanjutan dari asap hasil pembakaran. “Suhu pembakaran di sini pasti di atas 1.000 derajat, dan hasil akhirnya berupa abu yang akan dimusnahkan dengan cairan, sehingga benar-benar tidak ada yang bisa dimanfaatkan dari residunya,” jelas Audie.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.









