Polri Ajukan Permohonan Penerbitan Red Notice untuk Tersangka Korupsi Riza Chalid
Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah resmi mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Kepala NCB Interpol Indonesia, menjelaskan bahwa semua persyaratan untuk penerbitan red notice telah dipenuhi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pekan lalu. “Kami langsung mengajukan permohonan red notice untuk Riza Chalid,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Terkait kapan red notice tersebut akan diterbitkan, Untung menegaskan bahwa proses ini bergantung pada hasil asesmen dari Markas Besar Interpol. “Penerbitan red notice akan dilakukan setelah asesmen oleh Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF),” tambahnya.
Modus dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid terkait pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Selain itu, Riza juga dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang sebagai akibat dari tindakan korupsi tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih memburu Riza Chalid yang diketahui tidak berada di Indonesia. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Informasi terbaru menunjukkan bahwa Riza telah meninggalkan Indonesia dan sesuai catatan, ia terdeteksi berada di Malaysia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa paspor milik Riza Chalid telah dicabut. “Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan saat ini terpantau berada di Malaysia,” ujarnya. Pemerintah Indonesia kini berusaha keras untuk membawa kembali Riza Chalid ke Tanah Air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan Agung juga terus melakukan langkah-langkah hukum lain untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk pencegahan rekan-rekan bisnis Riza Chalid agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri serta penyitaan aset milik yang diduga terkait dengan dirinya.
Upaya pemerintah dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dipantau untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan dan fakta-fakta yang ada dapat diungkap dengan jelas.
Pemerintah berharap langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, terutama di sektor energi.
Dengan semakin berkembangnya kasus ini, masyarakat menanti langkah konkret dari pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah korupsi yang telah merugikan negara.