11 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Ponorogo dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025
Ponorogo—Polres Ponorogo berhasil menangkap sebelas pengedar narkoba dan obat terlarang dalam operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2025” yang berlangsung dari 30 Agustus hingga 11 September 2025. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Ponorogo, dan dua di antara para tersangka diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa operasi ini mencerminkan komitmen serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Ponorogo, Andin menyatakan, “Hasil Tumpas Narkoba Semeru kita mengungkap 9 kasus dan 11 tersangka, di antaranya dua orang residivis.”
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti yang signifikan, yaitu 2.896 butir pil double L, ratusan tablet pil tramadol, serta 1,18 gram sabu. Rincian barang bukti ini menunjukkan skala operasi yang serius dan potensi ancaman bagi masyarakat.
Andin menambahkan, berdasarkan analisis timnya, penangkapan ini telah menyelamatkan sekitar 500 orang dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Salah satu tersangka mengaku menjual obat-obatan tersebut secara bebas, bahkan kepada pelajar, dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp. “Siapa yang butuh ya dijual gitu,” kata tersangka tersebut.
Pengedar narkoba ini tidak hanya beroperasi secara lokal; barang-barang terlarang tersebut didatangkan dari luar daerah Ponorogo. Hal ini menunjukkan adanya jaringan pemasaran yang lebih rumit dan terorganisir, yang patut untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan luar daerah. Dari sebelas orang yang kami amankan, dua di antaranya adalah perempuan yang juga bertindak sebagai pengedar,” ungkap Andin. Ini menandakan perempuan juga bisa terlibat dalam peredaran narkoba, yang memungkinkan keprihatinan lebih dalam masyarakat.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Ponorogo dan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pelanggaran terkait narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai belasan tahun penjara, tergantung pada jumlah dan jenis barang bukti yang disita.
Operasi ini tentunya memiliki implikasi yang luas bagi masyarakat Ponorogo. Narkoba merupakan isu serius yang tidak hanya mempengaruhi individu, tetapi juga membahayakan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Kegiatan kriminal ini seringkali terkait dengan kejahatan lainnya yang dapat menciptakan ketidakstabilan di masyarakat.
Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penggunaan narkoba.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan bersama-sama berperan aktif dalam pencegahan peredaran barang terlarang ini. Keberhasilan operasi ini bisa menjadi tonggak penting dalam menanggulangi permasalahan narkoba yang terus mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat.