Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 1.403 Pil Dobel L dan 820 Batang Ganja
Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba, mengamankan 1.403 butir pil dobel L, 2,46 gram sabu, serta 820 batang tanaman ganja dari berbagai lokasi di Blitar dan Kediri. Kasus ini terungkap melalui operasi yang dilaksanakan dari akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyatakan sembilan tersangka telah ditangkap, antara lain R-I alias Begok dan A-U alias Mamat. Penangkapan dimulai pada 29 Agustus saat R-I ditangkap di warung angkringan. Pengembangan kasus mengarah ke tersangka lainnya, termasuk penyitaan barang bukti yang dilakukan di area publik.
“Modus operandi pelaku melibatkan pengedaran pil dobel L, penyimpanan ganja, serta perdagangan sabu,” ungkap Titus. Penggerebekan termasuk ladang ganja milik tersangka S-A di Desa Krisik, Gandusari.
Komitmen Polres Blitar Kota dalam memberantas narkoba dinyatakan kuat. Titus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menekan peredaran narkoba yang kian meresahkan. Dalam konteks sosial, pengungkapan ini menjadi harapan bagi masyarakat Blitar untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.