Berita

Polres Blitar Amankan 820 Pohon Ganja dari Warga Gandusari

Avatar photo
3
×

Polres Blitar Amankan 820 Pohon Ganja dari Warga Gandusari

Sebarkan artikel ini

Polres Blitar Kota Ungkap Budidaya Ganja Besar-Besaran di Gandusari

Blitar – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 820 pohon ganja yang dibudidayakan salah satu warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Penemuan ini bermula dari penangkapan seorang pelaku kerusuhan yang mengaku mendapat ganja dari lokasi tersebut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah mengidentifikasi pelaku kerusuhan yang positif menggunakan narkoba, yaitu sabu dan ganja. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, petugas menemukan ladang ganja saat menggali informasi lebih lanjut.

Warga yang diamankan, berinisial S-A, mengakui telah melakukan budidaya ilegal selama dua tahun terakhir. Tanaman ganja tersebut ditanam di lahan di belakang rumahnya dengan memanfaatkan tanah subur dari dataran tinggi.

Kasus ini menjadi yang teragung di Blitar, dan pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat. Penegakan hukum terhadap narkoba terus diperketat, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan bagi masyarakat, terutama generasi muda di Kabupaten Blitar.