Polres Blitar Usut Kerusuhan di Kantor DPRD, 41 Terduga Pelaku Diamankan
Polres Blitar telah mengamankan 41 orang terduga pelaku kerusuhan yang terjadi di kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Minggu (31/8) dini hari. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian material mencapai Rp 10 miliar akibat pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bagian dari penyampaian pendapat atau unjuk rasa. “Ini adalah tindakan anarkis, vandalisme, dan kriminal murni,” ungkapnya dalam konferensi pers pada (2/9).
Dari 41 orang yang diamankan, termasuk 40 anak dan 1 orang dewasa, 29 di antaranya dipulangkan karena kurangnya bukti, meskipun tetap menjadi perhatian dalam pengembangan penyelidikan. Mereka mengaku terprovokasi oleh ajakan di media sosial, tanpa adanya motif politik, hanya berpartisipasi karena “fear of missing out” (FOMO).
Kapolres menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan seharusnya dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, bukan untuk membangun kembali kantor wakil rakyat. Polres Blitar berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.









