Pengusaha sound horeg di Tulungagung meminta agar dilakukan polling untuk menentukan kelayakan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan. Ketua Horegta Grup Tulungagung, Condro Kusumo, menjelaskan bahwa para pengusaha sound horeg selama ini berfungsi sebagai penyedia jasa pengeras suara, terutama untuk acara di desa. Mereka siap menyesuaikan biaya dengan kemampuan anggaran penyelenggara.
Dalam menanggapi polemik fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur, Condro mengusulkan agar kepala desa melakukan polling di kalangan warganya. Hasil polling tersebut diharapkan bisa menjadi acuan terkait penggunaan sound horeg dalam acara-acara desa. Dia juga meminta agar pertemuan antara pengusaha sound horeg dan bupati diadakan untuk mendiskusikan solusi dari permasalahan ini.
Sementara itu, Polres Tulungagung mengaku belum bisa memberikan komentar terkait sound horeg karena masih menunggu instruksi dari Polda Jatim. Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan bahwa sound horeg dinilai lebih banyak memberikan dampak negatif, termasuk masalah kesehatan pendengaran dan kerusakan fasilitas publik.
Imitasi dari keputusan ini dapat memengaruhi dinamika sosial dan budaya di Tulungagung, mengingat pengaruh besar tradisi lokal terhadap masyarakat.