Berita

Polisi Temukan Budidaya Ganja di Halaman Rumah Pelaku di Blitar

Avatar photo
5
×

Polisi Temukan Budidaya Ganja di Halaman Rumah Pelaku di Blitar

Sebarkan artikel ini

Polisi Gerebek Budidaya Ganja di Blitar: Ternyata Tanaman Ditanam di Halaman Rumah

Polres Blitar Kota mengungkap kasus budidaya ganja di halaman rumah seorang warga di kawasan pegunungan. Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menyampaikan bahwa tanaman ganja tersebut tidak ditanam di lahan luas, melainkan di pekarangan rumah pelaku.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa kondisi tanah subur di lokasi tersebut mendukung pertumbuhan tanaman ganja yang optimal. “Pelaku sudah membudidayakan ganja ini selama dua tahun,” ungkap kapolres. Meski hanya di pekarangan, penyebutan “ladang” ganja merujuk pada metode penanaman yang serius dilakukan oleh pelaku.

Kawasan Gandusari diketahui memiliki kontur tanah yang sangat cocok untuk budidaya tanaman ganja, sehingga membuat kasus ini menjadi perhatian. Otoritas kepolisian memastikan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas.

Kasus ini menambah deretan pelanggaran budidaya tanaman terlarang di Indonesia, di mana hukumannya dapat mencapai penjara hingga 20 tahun untuk pelanggar berat. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas praktik ilegal semacam ini.