Berita

Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa SMPN 3 Doko

Avatar photo
3
×

Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa SMPN 3 Doko

Sebarkan artikel ini
Breaking news with world map background. Vector

Polisi belum menetapkan status hukum terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di SMPN 3 Doko, Blitar. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterangan dari saksi-saksi terkait kejadian yang viral di media sosial.

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 saksi telah diperiksa, terdiri dari 14 pelajar yang diduga terlibat, guru, serta orang tua. Penyidik terus menggali informasi untuk mendapatkan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, setelah siswa melakukan kerja bakti.

Momon menegaskan bahwa hingga pagi ini, belum ada penetapan status hukum. Hal ini menyoroti tantangan hukum yang dihadapi dalam kasus perundungan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kejadian ini memperlihatkan tingginya angka perundungan di sekolah, menjadi perhatian bagi orang tua, pihak sekolah, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran tentang isu perundungan, diharapkan masyarakat Blitar dapat lebih proaktif dalam melindungi anak-anak dari perilaku negatif di lingkungan sekolah.