Polri Tetapkan Tersangka Pembuatan Konten Hasutan Pembakaran Mabes Polri
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial LFK terkait dugaan pembuatan dan pengunggahan konten yang berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan. Tindakan ini terjadi di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung.
Direktur Dittipidsiber, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa LFK diduga membuat dan mengupload video melalui akun Instagram-nya yang mendorong kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan kebangsaan. “Dia menghasut dan memprovokasi massa aksi,” tegas Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
LFK, yang merupakan pegawai kontrak sebuah lembaga internasional dan memiliki akun Instagram @larasfaizati, terlihat dalam video tersebut menyerukan aksi pembakaran gedung Mabes Polri. Dengan pengikut akun sebanyak 4.008 orang, unggahan ini berpotensi memberikan dorongan bagi tindakan anarkis.
“Konten yang diunggah berada di lokasi dekat Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional dan dapat memetakan target secara lebih dekat, sehingga meningkatkan risiko yang ada,” jelas Himawan.
Selain itu, LFK juga dituduh mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak. Akibatnya, ia disangkakan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Selama periode tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah tegas ini diambil dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta meminimalisir potensi provokasi yang dapat memicu kekacauan di masyarakat. Penegakan hukum secara serius terhadap penyebaran konten yang berisi hasutan di media sosial menunjukkan komitmen Polri dalam menanggulangi tindakan terorisme dan radikalisasi yang merugikan bangsa.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap konten yang mencurigakan. Dengan upaya kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan ancaman-ancaman semacam ini dapat dicegah dan ditangani secara efektif.
Dalam menghadapi tantangan di era digital saat ini, peran aktif masyarakat sangat diharapkan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang mengancam keamanan publik. Ketegasan Polri dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial.