Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan 1.542 Pecandu Narkoba untuk Rehabilitasi dalam Tiga Bulan Terakhir

Avatar photo
3
×

Polda Metro Jaya Tetapkan 1.542 Pecandu Narkoba untuk Rehabilitasi dalam Tiga Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya Rehabilitasi 1.542 Pecandu Narkoba: Fokus pada Pemulihan

Polda Metro Jaya telah menetapkan 1.542 pecandu narkoba dari total 1.719 kasus yang terungkap dalam periode Juli hingga September 2023. Keputusan ini diambil untuk memastikan para pecandu menjalani rehabilitasi sosial dan medis, sebagai upaya pemulihan dari kecanduan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengungkapkan bahwa rehabilitasi ini sejalan dengan komitmen untuk menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 54 dan Pasal 103. “Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif untuk memulihkan mereka yang terjerat dalam penggunaan narkoba,” jelasnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/9).

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, total tersangka mencapai 2.318 orang, yang terdiri dari enam produsen, satu bandar, 769 pengedar, dan 1.542 pecandu. Ahmad David menekankan, langkah rehabilitasi bagi pecandu merupakan bagian integral untuk menciptakan kesadaran dan mengurangi stigma terhadap pengguna narkoba.

Mengingat konsekuensi hukum, para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba menghadapi ancaman hukuman berat, dengan ketentuan pidana minimum lima tahun penjara hingga hukuman mati. Ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 2 dalam Undang-Undang yang sama.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi pecandu, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat. Upaya rehabilitasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat mengurangi jumlah pecandu di wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

Tindakan ini menjadi penting di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, yang sering kali berdampak negatif pada keluarga dan lingkungan sekitar. Melalui rehabilitasi, Polda Metro Jaya berupaya merangkul para pecandu untuk kembali berkontribusi positif kepada masyarakat.

Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat kepolisian, masyarakat, serta lembaga rehabilitasi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Upaya ini bukan hanya tanggung jawab Polda, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat.

Dengan langkah-langkah seperti ini, diharapkan jumlah pecandu narkoba akan berkurang, dan stigma negatif terhadap mereka dapat dihilangkan. Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif, diharapkan pecandu bisa kembali berintegrasi dengan masyarakat dan hidup dengan lebih baik.