Nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Avatar photo
6
×

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Kerusuhan di Jakarta

Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka penghasut yang diduga berperan dalam memicu kerusuhan saat aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis.

Penangkapan keenam tersangka, yang memiliki inisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, terjadi setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup. Mereka diduga menyebarluaskan hasutan melalui media sosial untuk memotivasi pelajar dan anak-anak turut serta dalam aksi kerusuhan di lokasi unjuk rasa.

“DMR ditangkap di Jakarta Timur pada malam hari tanggal 1 September, sementara MS ditangkap di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR pada 2 September,” jelas Ade. Selain itu, SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Aparat menjatuhkan sejumlah pasal kepada para tersangka. Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan untuk berbuat pidana, serta Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, mereka juga dikenakan Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena diduga memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan.

Melihat meningkatnya aksi unjuk rasa dan potensi kerusuhan, Polda Metro Jaya mengerahkan 350 personel untuk menjaga keamanan di berbagai titik strategis di Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya anarki dan menjaga ketertiban umum.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penghasutan yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat untuk menjaga ketentraman dan keamanan di DKI Jakarta.

Kombes Pol Ade Ary mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak mereka serta memahami dampak dari penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Pentingnya kolaborasi antara orang tua dan pihak berwenang sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam situasi ini, peran media sosial juga menjadi sorotan. Sebagai alat komunikasi yang cepat, media sosial sering kali menjadi sarana penyebaran informasi yang berpotensi negatif. Polda Metro Jaya mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan platform tersebut demi kebaikan bersama.

Dengan penangkapan ini, diharapkan ada efek jera bagi para penghasut dan pelaku tindakan anarkis lainnya. Polda Metro Jaya bertekad untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.