Berita

Polda Jatim Tangkap Pendeta Lecehkan Tiga Anak di Blitar Sejak 2022

Avatar photo
9
×

Polda Jatim Tangkap Pendeta Lecehkan Tiga Anak di Blitar Sejak 2022

Sebarkan artikel ini
Dkbh 840x493.jpg

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendeta berusia 67 tahun di Sukorejo, Blitar, kembali menyoroti lemahnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan tempat ibadah. Baru-baru ini, Polda Jawa Timur berhasil menangkap tersangka yang diduga melakukan tindakan keji terhadap tiga anak di bawah umur selama dua tahun terakhir. Kasus ini mengungkap fakta menyedihkan bahwa ancaman dan modus bujuk rayu digunakan pelaku untuk menutupi perbuatannya, sementara proses penyidikan berlangsung cukup lama karena minim saksi dan bukti kuat.

Dalam rilis resmi, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, tersangka DKBH diketahui tinggal bersama orang tua korban—yang juga berprofesi sebagai pelayan tempat ibadah—di sebuah ruangan gereja sejak 2021. Penangkapan dilakukan setelah para korban menceritakan pengalaman mereka kepada orang tua mereka sendiri. Aksi bejat tersangka dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga home stay, dengan modus mengajak jalan-jalan tanpa iming-iming uang atau hadiah tertentu.

Pengungkapan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan keagamaan. Bagaimana mungkin seorang pendeta yang seharusnya menjadi panutan malah menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak? Meski tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal perlindungan anak, proses hukum yang berjalan masih menyisakan pertanyaan terkait efektivitas sistem pendampingan dan pengawasan terhadap lingkungan tempat ibadah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan tidak cukup hanya mengandalkan kepercayaan semata—harus ada pengawasan ketat dan mekanisme pelaporan yang memudahkan korban maupun saksi untuk berani berbicara.