Berita

Perempuan Tewas Terlindas Kereta Gajayana di Tulungagung

Avatar photo
3
×

Perempuan Tewas Terlindas Kereta Gajayana di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api Gajayana di Tulungagung

Seorang perempuan berusia 58 tahun, yang diperkirakan bernama S, ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan setelah tertabrak kereta api Gajayana di Tulungagung, Jawa Timur. Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.05 WIB di KM 160 jalur kereta api antara Stasiun Tulungagung dan Stasiun Ngujang.

Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa setelah kereta berhenti, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu korban. “Betul ada kejadian kecelakaan dengan KA Gajayana, kemudian kereta berhenti dan setelah dilakukan pemeriksaan ada satu korban,” ujarnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Menurut Suyoto, perangkat Desa Ketanon, saat kecelakaan terjadi, tidak ada warga yang menyaksikan peristiwa tragis tersebut. Warga setempat baru mengetahui setelah kereta berhenti dan petugas mencari di sekitar lokasi kejadian. “Setelah ditelusuri, ditemukan sejumlah potongan mayat. Dari keterangan warga, kami mencocokkan dengan ciri-ciri dari pakaian dan anting, kelihatannya korban adalah warga kami,” ungkap Suyoto.

Korban S diketahui sehari-hari mengasuh cucunya yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri. Meskipun identifikasi awal menunjukkan bahwa korban berasal dari Desa Ketanon, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi untuk memastikan identitasnya.

Evakuasi jenazah dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dan petugas Instalasi Kedokteran Forensik Medikolegal (IKFM) RSUD dr Iskak Tulungagung. Kecelakaan ini juga berdampak pada perjalanan kereta lainnya, dengan KA Gajayana mengalami keterlambatan hingga 53 menit. Kereta KA 421 Penataran turut terdampak dengan keterlambatan mencapai 32 menit.

Pihak PT KAI mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Rokhmad menegaskan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) secara tegas melarang individu untuk berada di ruang manfaat jalur rel atau menggunakannya untuk kepentingan lain.

“Keselamatan perjalanan kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI dan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Jalur rel adalah area terbatas dan sangat berbahaya bagi aktivitas selain perkeretaapian,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya di sekitar jalur kereta. Kejadian tragis seperti ini bisa dihindari dengan mematuhi larangan yang ada, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga keselamatan bersama.